Jumat, 21 Oktober 2011
Kamis, 17 Februari 2011
TUPOKSI SEKSI KESWAN DAN KESMAVET BIDANG PETERNAKAN DINAS PERTANIAN KOTA TANGERANG
(1) Seksi Perlindungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengatur pelaksanaan sebagian tugas Bidang Peternakan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan mutu produk, upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan serta pembinaan dan pemberian bimbingan pemasaran produk.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Perlindungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi :
a. Perumusan usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Seksi Perlindungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
b. Pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan teknis budidaya ternak;
c. Pelaksanaan upaya-upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan serta pengawasan kesehatan masyarakat veteriner;
d. Pelaksanakan pembinaan serta upaya penerapan teknologi produksi dalam pembudidayaan ternak;
e. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
f. Pelaporan.
(3) Rincian tugas Kepala Seksi Perlindungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah :
a. Mempelajari dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Peternakan
b. Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Seksi Perlindungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
c. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan mutu produk, upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan serta pembinaan dan pemberian bimbingan pemasaran produk
d. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan mutu produk, upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan serta pembinaan dan pemberian bimbingan pemasaran produk
e. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan mutu produk, upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan serta pembinaan dan pemberian bimbingan pemasaran produk
f. Melaksanakan pengawasan mutu produk peternakan yang dipasarkan dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat veteriner
g. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan mutu unit pengolahan serta penyimpanan produk usaha peternakan
h. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu alat transportasi yang digunakan dalam pengangkutan serta pendistribusian produk usaha peternakan
i. Melaksanakan pembinaan serta pemberian bimbingan dalam pemasaran bagi produk usaha peternakan
j. Melaksanakan pemeriksaan kebuntingan dan pemberantasan kemajiran
k. Melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan inseminasi buatan dan alih mudighah
l. Melaksanakan pembinaan di bidang pemeliharaan bibit ternak
m. Melaksanakan pengawasan dan pengujian mutu bibit ternak
n. Mengadakan kegiatan pengamatan, penyidikan dan epidemiologi terhadap penyakit hewan
o. Mengadakan pemetaan terhadap perkembangan penyakit hewan
p. Melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis dalam upaya-upaya pemberantasan serta pengendalian dan pencegahan terhadap perkembangan penyakit hewan
q. Melaksanakan pelayanan kesehatan hewan
r. Melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan hewan, bahan pangan asal hewan dan hasil bahan pangan asal hewan
s. Melaksanakan pengawasan, pembinaan serta pemberian bimbingan teknis dalam hal-hal yang berkenaan dengan sanitasi dan hygiene lingkungan usaha peternakan
t. Melaksanakan pengawasan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyakit zoonosa
u. Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan serta mutu pelayanan pada Rumah Potong Hewan
v. Melaksanakan penetapan penutupan dan pembukaan kembali wilayah wabah penyakit hewan
w. Melaksanakan pemrosesan dan pemberian surat keterangan kesehatan hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan
x. Melaksanakan pengumpulan data serta analisis mengenai kebutuhan obat hewan dalam rangka mencegah dan memberantas penyaklit hewan
y. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan obat hewan
z. Melaksanakan pengawasan serta pengendalian terhadap produksi, peredaran, penyimpanan dan penggunaan obat hewan
å. Melaksanakan evaluasi mengenai pengaruh obat hewan terhadap penyakit hewan, lingkungan dan kesehatan manusia
ä. Melaksanakan penelitian dan pemeriksaan secara laboratoris mengenai kompososi serta mutu obat hewan
ö. Melaksanakan pengelolaan perijinan di bidang perdagangan obat hewan di Daerah
aa. Melaksanakan invenarisasi dan penyebarluasan prototipe alat dan mesin peternakan
bb. Melaksanakan pembinaan, demonstrasi dan kaji terap di bidang alat mesin dan mesin peternakan
cc. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan serta pengadaan alat dan mesin peternakan
dd. Melaksanakan pemantauan terhadap peredaran serta penggunaan alat dan mesin peternakan
ee. Merencanakan, melaksanakan pengadaan serta mengelola Kandang Percontohan
ff. Merencanakan, melaksanakan pengadaan serta mengelola Klinik Hewan
gg. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya
hh. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya
ll. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya
mm. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Peternakan yang berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
nn. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya
oo. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
pp. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner guna mencarikan jalan keluar atau solusinya
qq. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan atau realisasi rencana kerja serta penggunaan anggaran tahunan Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
rr. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Bidang Peternakan
ss. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Peternakan dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Perlidungan ãKesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
tt. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Peternakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
uu. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya
ss. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Peternakan
tt. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas
uu. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dibantu oleh :
a. Petugas Penghimpun Informasi Pasar Produk Budidaya Ternak
b. Petugas Pengawasan Mutu Produk Ternak
c. Petugas Pembinaan Pasca Panen Dan Pengolahan Hasil
d. Petugas Pembinaan Dan Bimbingan Pemasaran Produk Ternak
e. Petugas Pembinaan Pemeliharaan Bibit Ternak
f. Petugas Pemeriksaan Kebuntingan Dan Pemberantasan Kemanjiran
g. Petugas Pengamatan, Penyidikan Dan Epidemiologi Penyakit Hewan
h. Petugas Bimbingan Teknis Pemberantasan Dan Pencegahan Penyakit Hewan
i. Petugas Pelayanan Kesehatan Hewan
j. Petugas Pengawasan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyakit Zoonosa
k. Petugas Pemrosesan Surat Keterangan Kesehatan hewan, Bahan Asal Hewan Dan Hasil Bahan Asal Hewan
l. Petugas Pengumpulan Data Kebutuhan Obat Hewan
m. Petugas Perencanaan Kebutuhan Obat Hewan
n. Petugas Pengawasan Dan Pengendalian Obat Hewan
o. Petugas Pemrosesan Permohonan Perijinan Obat Hewan
p. Petugas Perencanaan Kebutuhan Alat Dan Mesin Peternakan
q. Petugas Pengelolaan Klinik Hewan
r. Petugas Administrasi
s. Petugas Dokumentasi
t. Petugas Pengetikan/Operator Komputer
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Perlindungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi :
a. Perumusan usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Seksi Perlindungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
b. Pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan teknis budidaya ternak;
c. Pelaksanaan upaya-upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan serta pengawasan kesehatan masyarakat veteriner;
d. Pelaksanakan pembinaan serta upaya penerapan teknologi produksi dalam pembudidayaan ternak;
e. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya;
f. Pelaporan.
(3) Rincian tugas Kepala Seksi Perlindungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah :
a. Mempelajari dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Kepala Bidang Peternakan
b. Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Seksi Perlindungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
c. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan mutu produk, upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan serta pembinaan dan pemberian bimbingan pemasaran produk
d. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan mutu produk, upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan serta pembinaan dan pemberian bimbingan pemasaran produk
e. Melaksanakan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan mutu produk, upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan serta pembinaan dan pemberian bimbingan pemasaran produk
f. Melaksanakan pengawasan mutu produk peternakan yang dipasarkan dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat veteriner
g. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan mutu unit pengolahan serta penyimpanan produk usaha peternakan
h. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu alat transportasi yang digunakan dalam pengangkutan serta pendistribusian produk usaha peternakan
i. Melaksanakan pembinaan serta pemberian bimbingan dalam pemasaran bagi produk usaha peternakan
j. Melaksanakan pemeriksaan kebuntingan dan pemberantasan kemajiran
k. Melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan inseminasi buatan dan alih mudighah
l. Melaksanakan pembinaan di bidang pemeliharaan bibit ternak
m. Melaksanakan pengawasan dan pengujian mutu bibit ternak
n. Mengadakan kegiatan pengamatan, penyidikan dan epidemiologi terhadap penyakit hewan
o. Mengadakan pemetaan terhadap perkembangan penyakit hewan
p. Melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis dalam upaya-upaya pemberantasan serta pengendalian dan pencegahan terhadap perkembangan penyakit hewan
q. Melaksanakan pelayanan kesehatan hewan
r. Melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan hewan, bahan pangan asal hewan dan hasil bahan pangan asal hewan
s. Melaksanakan pengawasan, pembinaan serta pemberian bimbingan teknis dalam hal-hal yang berkenaan dengan sanitasi dan hygiene lingkungan usaha peternakan
t. Melaksanakan pengawasan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyakit zoonosa
u. Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan serta mutu pelayanan pada Rumah Potong Hewan
v. Melaksanakan penetapan penutupan dan pembukaan kembali wilayah wabah penyakit hewan
w. Melaksanakan pemrosesan dan pemberian surat keterangan kesehatan hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan
x. Melaksanakan pengumpulan data serta analisis mengenai kebutuhan obat hewan dalam rangka mencegah dan memberantas penyaklit hewan
y. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan obat hewan
z. Melaksanakan pengawasan serta pengendalian terhadap produksi, peredaran, penyimpanan dan penggunaan obat hewan
å. Melaksanakan evaluasi mengenai pengaruh obat hewan terhadap penyakit hewan, lingkungan dan kesehatan manusia
ä. Melaksanakan penelitian dan pemeriksaan secara laboratoris mengenai kompososi serta mutu obat hewan
ö. Melaksanakan pengelolaan perijinan di bidang perdagangan obat hewan di Daerah
aa. Melaksanakan invenarisasi dan penyebarluasan prototipe alat dan mesin peternakan
bb. Melaksanakan pembinaan, demonstrasi dan kaji terap di bidang alat mesin dan mesin peternakan
cc. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan serta pengadaan alat dan mesin peternakan
dd. Melaksanakan pemantauan terhadap peredaran serta penggunaan alat dan mesin peternakan
ee. Merencanakan, melaksanakan pengadaan serta mengelola Kandang Percontohan
ff. Merencanakan, melaksanakan pengadaan serta mengelola Klinik Hewan
gg. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya
hh. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya
ll. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya
mm. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Kepala Bidang Peternakan yang berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
nn. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya
oo. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
pp. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner guna mencarikan jalan keluar atau solusinya
qq. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan atau realisasi rencana kerja serta penggunaan anggaran tahunan Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
rr. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Bidang Peternakan
ss. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Peternakan dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Perlidungan ãKesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
tt. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Bidang Peternakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
uu. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya
ss. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Peternakan
tt. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas
uu. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Perlidungan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dibantu oleh :
a. Petugas Penghimpun Informasi Pasar Produk Budidaya Ternak
b. Petugas Pengawasan Mutu Produk Ternak
c. Petugas Pembinaan Pasca Panen Dan Pengolahan Hasil
d. Petugas Pembinaan Dan Bimbingan Pemasaran Produk Ternak
e. Petugas Pembinaan Pemeliharaan Bibit Ternak
f. Petugas Pemeriksaan Kebuntingan Dan Pemberantasan Kemanjiran
g. Petugas Pengamatan, Penyidikan Dan Epidemiologi Penyakit Hewan
h. Petugas Bimbingan Teknis Pemberantasan Dan Pencegahan Penyakit Hewan
i. Petugas Pelayanan Kesehatan Hewan
j. Petugas Pengawasan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyakit Zoonosa
k. Petugas Pemrosesan Surat Keterangan Kesehatan hewan, Bahan Asal Hewan Dan Hasil Bahan Asal Hewan
l. Petugas Pengumpulan Data Kebutuhan Obat Hewan
m. Petugas Perencanaan Kebutuhan Obat Hewan
n. Petugas Pengawasan Dan Pengendalian Obat Hewan
o. Petugas Pemrosesan Permohonan Perijinan Obat Hewan
p. Petugas Perencanaan Kebutuhan Alat Dan Mesin Peternakan
q. Petugas Pengelolaan Klinik Hewan
r. Petugas Administrasi
s. Petugas Dokumentasi
t. Petugas Pengetikan/Operator Komputer
Selasa, 15 Februari 2011
Jumat, 11 Februari 2011
Langganan:
Postingan (Atom)