Kamis, 16 Oktober 2008

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi PPT

Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang nomor 24 tahun 2000 dan Keputusan Walikota Tangerang nomor 05 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Tangerang Bab III Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas pada bagian Kedua Tugas pokok, fungsi dan rincian tugas unsur susunan organisasi paragraf 5 Sub Dinas Bina Usaha Peternakan pasal 21, kepala seksi pemberantasan penyakit ternak mempunyai Tugas pokok, fungsi dan rincian tugas sebagai berikut :

1. Tugas pokok : melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang epidemiologi penyakit ternak

2. Kepala seksi pemberantasan penyakit ternak memiliki fungsi :

a. Penyusunan rancangan program kerja dan anggaran tahunan seksi pemberantasan penyakit ternak

b. Pelaksanaan penelitian dan upaya-upaya preventif terhadap kemungkinan berjangkitnya wabah penyakit ternak,

  1. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan dan penyediaan vaksin ternak,
  2. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemberantasan wabah penyakit ternak,
  3. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan ternak dan produk-produk usaha peternakan,
  4. Pengelolaan laboratorium vaksin, penyakit dan klinik kesehatan ternak,
  5. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan kompilasi, analisa dan dokumentasi data yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan dibidang epidemiologi penyakit ternak,
  6. Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya
  7. Pelaporan

3. Rincian tugas Kepala seksi pemberantasan penyakit ternak adalah:

a. Merumuskan konsep rancangan program kerja dan anggaran tahunan seksi pemberantasan penyakit ternak serta mengusulkannya kepada kepala subdinas bina usaha peternakan

b. Mempelajari dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh kepala subdinas bina usaha peternakan

c. Melakukan penelitian dalam rangka mendeteksi kemungkinan berjangkitnya wabah penyakit ternak

d. Melaksanakan berbagai upaya preventif terhadap kemungkinan berjangkitnya wabah penyakit ternak

e. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pengembangan dan penyediaan vaksin ternak

f. Melaksanakan pemberantasan wabah penyakit ternak

g. Melakukan pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan ternak dan produl-produk usaha peternakan dalam rangka mencegah masuknya atau berjangkitnya wabah penyakit ternak ke daerah.

h. Melaksanakan pembuatan peta penyakit ternak

i. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pemberian bimbingan kepada masyarakat di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit ternak

j. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pemantauan di bidang kesehatan masyarakat veteriner

k. Melaksanakan kegiatan-kegiatan kompilasi, analisa dan dokumentasi data yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di bidang epidemiologi penyakit ternak

l. Mendistribusikan beban tugas seksi pemberantasan penyakit ternak kepada seluruh pegawai yang di bawahnya

m. Membimbing, memberikan petunjuk kepada dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya

n. Memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan teknis dan administratif para pejabat fungsional yang ada di lingkungan seksi pemberantasan penyakit ternak

o. Mengelola laboratorium penyakit ternak, vaksin ternak dan klinik kesehatan ternak.

p. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efesiensi dan efektifitas penggunaan sumberdaya keuangan, sumberdaya material, sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya yang telah dialokasikan untuk seksi pemberantasan penyakit ternak

q. Memantau dan mengevaluasi realisasi program kerja dan penggunaan anggaran tahunan seksi pemberantasan penyakit ternak

r. Melaksanakan koordinasi dengan para kepala seksi lainnya yang ada di lingkungan sub dinas bina usaha peternakan dalam rangka mendukung pelaksanaan pencapaian program kerja tahunan seksi pemberantasan penyakit ternak

s. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang dibawahnya.

t. Melakukan analisa terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh seksi pemberantasan penyakit ternak

u. Melaksanakan koordinasi membina hubungan kerja atau mengadakan konsultasi dengan perangkat-perangkat daerah lainnya dan instansi-instansi di luar lingkungan pemerintah daerah baik instansi publik maupun instansi swasta dalam rangka mendukung pencapaian program kerja tahunan seksi pemberantasan penyakit ternak atas petunjuk atau dengan sepengetahuan kepala sub dinas bina usaha peternakan

v. Menandatangani dan memaraf surat-surat sesuai dengan kewenangannya

w. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala subdinas bina usaha peternakan dalm hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kedinasan seksi pemberantasan penyakit ternak

x. Memberikan laporan kepada kepala subdinas bina usaha peternakan baik mengenai pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran tahunan seksi pemberantasan penyakit ternak maupun mengenai pelaksanaan tugas selaku kepala seksi pemberantasan penyakit ternak.

y. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala subdinas bina usaha peternakan sesuai dengan kedudukannya selaku kepala seksi pemberantasan penyakit ternak.

4. Kepala seksi pemberantasan penyakit ternak dibantu oleh :

a. Peneliti

b. Statistisi

c. Medik veteriner / Dokter Hewan

d. Paramedik veteriner

e. Petugas pengumpulan dan pengolahan data

f. Petugas pengawasan penyakit ternak

g. Petugas pelaksanaan epidemiologi penyakit ternak

h. Petugas vaksinasi ternak

i. Petugas pengawasan lalu lintas perdagangan ternak

j. Pengetik

k. Petugas pengelolaan laboratorium vaksin ternak

l. Petugas pengelolaan laboratorium penyakit ternak

m. Petugas pengelolaan klinik kesehatan ternak

n. Petugas dokumentasi